Penulis Ihsanuddin | Editor Fabian Januarius Kuwado JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat atas dampak pandemi virus corona Covid-19. "Pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat," kata Jokowi dalam video conference dari Istana Bogor, Selasa (31/3/2020). Presiden Jokowi mengaku, sudah menandatangi Keputusan Presiden tentang kedaruratan kesehatan masyarakat. Ia juga menegaskan, opsi yang dipilih pemerintah dalam menghadapi pandemi Covid-19 adalah Pembatasan Sosial Skala Besar (PSSB). Pemerintah menjadikan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan sebagai dasar hukum. Oleh karena itu, Jokowi meminta pemerintah daerah berpegang pada aturan yang telah diterbitkan. Kepala daerah diminta membuat kebijakan yang terkoordinasi. "Tidak membuat kebijakan sendiri," kata dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Tetapkan Status Darurat Kesehatan Masyarakat", https://nasional.kompas.com/read/2020/03/31/15265391/jokowi-tetapkan-status-darurat-kesehatan-masyarakat#utm_source=www.kompas.com&utm_medium=kgbreakingnews.
Penulis : Ihsanuddin
Editor : Fabian Januarius Kuwado
Tidak ada komentar:
Posting Komentar