Informasi Peneting !

"Orang yang tak pernah membuat kesalahan, maka tak akan pernah mencoba sesuatu yang baru." - Albert Einstein

Kamis, 07 Mei 2020

Selangkah Lebih Maju MKKS SMP se Taput Rapat Dengan VidCon


Situasi ini tampaknya masih akan berlanjut dalam beberapa bulan ke depan, hingga berakhirnya pandemi virus corona. "Perpanjangan status keadaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu berlaku selama 91 hari terhitung sejak tanggal 29 Februari 2020 sampai dengan 29 Mei 2020," bunyi Surat Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor 13A Tahun 2020.
Dengan bekerja dari rumah, pekerjaan kepala sekolah tetap berjalan dengan berkomunikasi secara jarak jauh, termasuk saat mengadakan rapat. Kegiatan pelaksanaan rapat dengan VidCon berjalan dengan baik walau ada hambatan disana sini karen baru pemula dalam menggunakan media ini untuk kegiatan rapat ujar ketua MKKS SMP Taput Torus Manuntun Nababan, S.Pd., M.Pd dalam keterangannya, kedepan pemanfaatan VidCon ini dapat di gunakan oleh setiap satuan unit pendidkan yang daerahnya terjangkau oleh jaringan walau situasi ini sudah berlalu.
(tmn torusmanuntunnews)




Sabtu, 02 Mei 2020

Dukung Pemerintah, SMP Negeri 5 Siborongborong, mempersiapkan tempat Karantina Mandiri bagi warga Desa Bahal Batu 2

SMP Negeri 5 Siborongborong di yang berada di Desa Bahal Batu 2 siapn mendukung Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara dalam mempersiapkan tempat karantina mandiri bagi warga di sekitar sekolah tersebut. “Pemanfaatan gedung sekolah ini menjadi tindak lanjut instruksi Kepala Diinas Pendidikan tentang kesiapan sekolah sebagai tempat karantina mandiri pemudik terdampak Corona Covid-19,” ujar Torus Manuntun Nababan, S.Pd., M.Pd, Kepala SMP Negeri 5 Siborongborong, seperti yang dikutip dari Horas News torusmanuntunnews (Senin, 27 April 2020). Ia menjelaskan penyediaan tempat karantina pemudik tersebut juga untuk mengantisipasi masyarakat yang tidak memiliki kamar terpisah bagi saudaranya yang mudik dari perantauan. Isolasi mandiri akan membuat pemudik berstatus orang dalam risiko (ODR). Mereka dilarang bepergian dan petugas akan memantau perkembangan setiap hari sampai masa pantau selesai 14 hari. Jarak dengan orang lain pun harus minimal satu meter dan tidak boleh tidur satu kamar dengan anggota keluarga lain, ujar kepala sekolah usai mempersiapkan ruang rumah dinas kepala sekolah yang di jadikan sebagai tempat karantina mandiri yang berkerja sama dengan masyarakat Desa Bahal Batu 2. Semoga Covid-19 yang melanda dunia saat ini cepat berlalu dan kita bisa beraktivitas kembali seperti biasa, dan jangan lupa BELAJAR DARI RUMAH, BEKERJA DARI RUMAH DAN BERIBADAH DI RUMAH ujar kasek sekolah tersebut.